Monopoli yang Diperkenankan oleh Hukum: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Authors

  • Endang Dwiyanto Universitas Pamulang
  • Lidia Agutina Motu
  • Siti Nurhaliza

Keywords:

Monopoli, Pengecualian Monopoli, Hukum Persaingan Usaha, UU No. 5 Tahun 1999, KPPU

Abstract

Praktik monopoli pada dasarnya dilarang dalam sistem hukum persaingan usaha di Indonesia, namun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru memberikan pengecualian terhadap bentuk-bentuk monopoli tertentu melalui Pasal 50 dan Pasal 51. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, dasar hukum, dan implikasi ketentuan pengecualian monopoli tersebut terhadap prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian dalam Pasal 50 mencakup hak kekayaan intelektual, perjanjian waralaba, dan kegiatan ekspor, sedangkan Pasal 51 memberikan legitimasi monopoli oleh BUMN atas sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengecualian monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 merupakan kompromi normatif yang sah antara prinsip persaingan bebas dan kewajiban negara melindungi kepentingan umum, namun tetap memerlukan pengawasan ketat oleh KPPU agar tidak disalahgunakan.

References

Apriani, D., & Syafrinaldi. (2022). Konflik norma antara perlindungan usaha kecil menurut hukum persaingan usaha Indonesia dengan perlindungan konsumen. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 14–33. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.14-33

Disyon, H., Amalia, G., & Elthania, I. N. (2023). Tinjauan hukum persaingan usaha terhadap dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 163–174. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.111

Firmansyah, A., Machmud, A., & Suparji. (2024). Peran BUMN sebagai pilar utama ekonomi nasional yang mandiri: Sebuah kajian hukum korporasi. Binamulia Hukum, 13(2), 517–528. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.952

Ghifari, N., Murwaji, T., & Harrieti, N. (2025). Legal Construction Of Rule Of Reason Approach To Predatory Pricing In Digital Business. Awang Long Law Review, 7(2), 256-267. https://doi.org/10.56301/awl.v7i2.1465

Hariz, N. (2023). Penerapan rule of reason dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada kasus penguasaan pasar. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 127–157. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p127-157

Hartati, R. (2024). Efektivitas penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik monopoli di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 9(2), 1–12. https://doi.org/10.36722/jmih.v9i2.4580

Kagramanto, L. B. (2022). Mengenal hukum persaingan usaha: Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Laros.

Marzuki, P. M. (2023). Penelitian hukum (Edisi revisi, cetakan ke-17). Kencana Prenada Media.

Nugroho, S. A. (2023). Hukum persaingan usaha di Indonesia: Dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana Prenada Media.

Putri, J. A., & Joesoef, I. E. (2025). Reassessing Article 51 of the Indonesian Competition Law Through the KPPU Decision No. 13/KPPU-I/2014. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1994-2013. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12814

Rokan, M. K. (2022). Hukum persaingan usaha: Teori dan praktiknya di Indonesia. Rajawali Pers.

Santosa. (2025). From the rule of reason to per se illegal: Evaluation of Indonesian competition law in cartel cases. Jurnal Akta, 12(1). https://doi.org/10.30659/akta.v12i1.32005

Sengge, A., Sudirman, & Umar, W. (2024). Pengawasan dan penegakan hukum e-commerce oleh KPPU dalam mengatasi persaingan usaha tidak sehat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1-12.

Sharon, G., Hutama, B. A., Hudiyarahma, A. R., & Yustitianingtyas, L. (2022). Depiction of public interest theory based on the welfare economic concept on Indonesia regulation. Yustisia Jurnal Hukum, 11(2), 136–156. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.48548

Sumaragatha, I. G. B. S., & Siddiq, N. K. (2025). Implikasi Pasal 50 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise). Private Law. 5 (2): 483-92. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7240.

Tumangkar, T., Utomo, D.T.B., Anggraeni, M. and Munira (2024). Penerapan hukum anti monopoli dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), pp. 4090–4095.

Wally, I., Suharyanto, D., & Rae, C. N. T. (2025). Perlindungan konsumen terhadap praktek monopoli. Media Hukum Indonesia, 3(3), 998–1017. https://doi.org/10.5281/zenodo.16893254

Wibowo, D. E., Wibowo, A. Q., & Ezzerouali, S. A. (2025). Antitrust law reform in emerging economies: A comparative study between Indonesia and Oman. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 5(2), 315–344. https://doi.org/10.19184/jkph.v5i2.53699

Wijayati, R. A., Henok, A. H., & Siringoringo, P. (2024). Penerapan pendekatan rule of reason oleh KPPU dalam penyalahgunaan posisi dominan. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 178–186. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.376

Yanto, A., Hikmah, F., Nugroho, S., & Firmansyah, D. (2023). Tinjauan tata kelola dan praktik monopoli badan usaha milik negara dalam perspektif hukum persaingan usaha. Reformasi Hukum, 27(3), 226–235. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i3.686

Yunas, V. A. F. (2025). Tinjauan hukum persaingan atas penunjukan langsung dalam sinergi BUMN berdasarkan PER-2/MBU/2023. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(1), 851–874. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6456

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Dwiyanto, E., Motu, L. A., & Nurhaliza, S. (2026). Monopoli yang Diperkenankan oleh Hukum: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. JEDMI: Journal of Education and Multidisciplinary Studies, 1(4), 463–474. Retrieved from https://journal.megantaraabdinusa.org/index.php/jedmi/article/view/192