Implementasi Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Kasus Kelalaian Medis (Studi Kasus Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo)
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, kelalaian medis, perawatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pertanggungjawaban hukum perawat dalam kasus kelalaian medis serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien akibat kesalahan dalam membaca instruksi dokter dan tidak melakukan verifikasi obat secara teliti. Kelalaian tersebut memenuhi unsur culpa dalam hukum pidana serta termasuk dalam malpraktik medis karena tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
References
Anggraeni, E. N., Sundari, R. I., Susiarno, H., & Noor, A. (2026). Prinsip keadilan dalam perlindungan hukum dokter kandungan atas gugatan malpraktik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH), 5(1), 225–235. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6787
Daeng, M. M. Y., Siregar, M. K., Yanto, S., Hidayat, A., & Saragih, G. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Rumah Sakit. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 309–320
Dewangga, R. C., Parikesit, K. H., & Sapsudin, A. (2025). Criminal and civil responsibility of hospital for negligence of nurses who inject wrong medicine. Research Horizon, 5(5), 1869–1880
Ghozali, M., Afra, C., Agusriadi, D., & Suti, S. (2024). Legal consequences of medical accidents and medical malpractice in Indonesia. International Journal of Law, Social Science and Humanities, 1(2), 76–82. https://doi.org/10.70193/ijlsh.v1i2.159
Ishaq. (2020). Metode penelitian hukum. Bandung: Alfabeta.
Jannah, F., Sukindar, & Pasaribu, B. K. (2024). Pertanggungjawaban perawat akibat kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien. Dedikasi, 25(1), 1–5. https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8001.
Kevin Stevanus Jeremia, & Abdul Rahman Maulana Siregar. (2025). Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Kasus Malpraktik Akibat Pelanggaran Jam Kerja : Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2), 11–16. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.802.
Komala, V., Setiadi, E., & Suminar, S. R. (2024). Legal responsibility for negligent actions of nurses in hospital which results in exchanging newborn babies. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 2(3), 714–726. https://doi.org/10.70193/cendekia.v2i3.104
Manse, Y. R., Siregar, R. A., & Panggabean, M. L. (2025). Pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 4682–4688. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5771
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Merbawani, R. (2024). Juridical analysis of nurses' legal liability for negligence in providing nursing services. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 9291–9298
Nainggolan, V., & Sitabuana, T. H. (2022). Jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia menurut hukum kesehatan. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(6), 907–916. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i6.109
Purba, V. M. (2025). Tanggung jawab pidana tenaga medis dalam kasus malpraktik: Perspektif hukum kesehatan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(1), 48–62. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4625
Rajagukguk, J. B., Sagala, P., & Suswantoro, T. A. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kesalahan Pengobatan Yang Dilakukan Apoteker di Apotek. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(5), 894–901. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.503
Shakhilla, D., Arimbi, D., & Andayani, L. (2025). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Profesi Dokter yang Melakukan Malpraktik kepada Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum , 2 (2). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4159
Siregar, M. K., Fahmi, F., & Triana, Y. (2024). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi oleh Tenaga Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7846–7853. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8773
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syamsul, A., & Aida, Z. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4143–4153. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13964
Widjaja, G. (2025). Analisis pertanggungjawaban pidana tenaga medis atas tindakan malapraktik dalam perspektif KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. SALOME: Jurnal Hukum, 3(6).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aden Mahardika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.