Analisis Legalitas Sistem Shopee PayLater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Fatwa DSN-MUI
Keywords:
Shopee Paylater, Hukum Ekonomi Syariah, Fintech, DSN-MUIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas sistem Shopee PayLater ditinjau dari keabsahan akad, mekanisme pembiayaan, serta penerapan biaya dan denda keterlambatan berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang menggunakan studi kepustakaan terhadap fatwa DSN-MUI, dokumen ketentuan Shopee PayLater, serta literatur hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif Shopee PayLater memiliki legalitas formal sebagai layanan pembiayaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, namun secara substantif belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena adanya ketidakjelasan akad, penambahan kewajiban pembayaran berbasis waktu, serta penerapan denda keterlambatan yang bersifat akumulatif yang mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terpadu keabsahan akad, mekanisme pembiayaan, dan denda keterlambatan Shopee PayLater berdasarkan fatwa DSN-MUI, yang belum dikaji secara sistematis dalam penelitian sebelumnya.
Downloads
References
Anisa, S., & Saepuloh, C. (2024). Pengaruh Penggunaan PayLater Terhadap Perilaku Konsumtif Diera Gen Z (Studi Kasus Pada Masyarakat Kelurahan Cipatik). Proceeding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 7(1), 501-509. https://doi.org/10.55916/frima.v1i7.565.
Arief, F., & Marlina, R. (2024). TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, Dan Hukum Ekonomi, 3(2), 117–129. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v3i2.4626
Salsabilla, A., Sulastri, I., Nurrachmah, A., Firdaus, M. I., & Anwar, S., (2025). Penggunaan Shopee PayLater dalam pembelanjaan online: Apakah sesuai dengan syariat Islam? Quranomic: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.37252/jebi.v4i1.1072
Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.
Hayati, A. N., Fitrianoor, W., Saliro, S. S., Fadillah, N., & Pane, S. R.S., (2025). Reconstructing PayLater schemes in Islamic fintech: A normative analysis of deferred payment contracts under Sharia economic law. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 25(1), 176–193. https://doi.org/ 10.18592/sjhp.v25i1.18517
Hidayat, Dianto, I., Zulhelmy, Arif, M., & Majid, A. (2025). Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah terhadap implementasi akad syariah di perbankan syariah Indonesia. YARIKAT: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 1–15.
Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoretis dan praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Khoirunisa, R., Mustofa, A., Setyawan, B., & Kurnia, L. I. (2025). Financial literacy vs buy now pay later: Apakah gaya hidup konsumtif Gen Z memperkuat atau memperlemah?. Jurnal Mahardika, 23(3), 1–12. https://doi.org/10.29062/mahardika.v23i3.1313
Putra, A. K., Valentino, D., Raya Setiono, I., Santoso, J., Marcello, & Nurcahyo, R. (2025). Literasi Keuangan Dan Perilaku Konsumtif Generasi Z : Studi Pada Konteks E-Commerce Dan Financial Technology . Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1246–1259.
Muflihatul, B. (2024). Tambahan biaya pada transaksi pembayaran sistem PayLater di marketplace dalam perspektif fiqh muamalah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 14(1), 87–104.
Munawarsyah. (2025). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap transaksi PayLater pada aplikasi Shopee. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 89–104. https://doi.org/10.52029/gose.v2i2.236.
Sulubara, S., Lubis, H., & Simbolon, N. (2024). Shopee PayLater Transactions in the Shopee Application In Legal Perspective. Annual International Conference on Islamic Economics and Business (AICIEB), 4, 64-71. https://doi.org/https://doi.org/10.18326/aicieb.v4i0.663
Rafanda, S., Shultoni, M., & Hermawan Adinugraha, H. (2025). Analisis kepatuhan syariah pada aplikasi Shopee PayLater: Studi kasus pengguna di Kabupaten Pekalongan. Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(01), 43–56. https://doi.org/10.32764/izdihar.v5i01.5192
Rahmawati, D., Nugroho, S. S., & Lestari, P. (2023). Perjanjian baku dalam layanan fintech pembiayaan: Perspektif hukum kontrak dan perlindungan konsumen. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 89–104.
Fathorrozi, A. (2024). Kepatuhan Syariah Pada Fintech Lending Syariah: Analisis Akad Dan Implementasinya. QAWANIN: Journal of Economic Syaria Law, 8(1), 84–101
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Haerunnisa & Sugitanata, A. (2025). Sistem PayLater dalam Transaksi Digital dan Implikasinya terhadap Hukum Fikih Muamalah Kontemporer. at-Ta’awun: Jurnal Muamalah dan Hukum Islam, 4(2), 43–73.
Yaslim, O. A., & Widjaja, I. (2025). Faktor penentu kecenderungan berutang pengguna Shopee PayLater di Jabodetabek. Jurnal Manajerial dan Kewirausahaan, 7(1), 101–115.
Zahwa, I. J., Jannah, H. F., Syahputra, M. R. F., Fitriana, A. P. N., Ramadhani, S., & Baidhowi. (2025). Penerapan denda keterlambatan pada layanan PayLater dalam perspektif maslahah. Jurnal Media Akademik, 3(11), 121–136. https://doi.org/10.62281/ta4r6q25
Widiawati, L., Yasin, F. H., & Munandar, A. (2025). Pentingnya manajemen risiko kredit pada skema buy now pay later (BNPL). Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(4), 1–12. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.11070
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sidmag Mohammad Al Jose, Mohamad Masrukhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.